Penyerahan Sertifikat Monev KIP 2025 oleh Komisi Informasi Aceh

Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Bapak Junaidi, S.E., C.Med., Sp. AP beserta rombongan melaksanakan Kunjungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dalam rangka Penyerahan Sertifikat Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. robongan disambut oleh Wakil Ketua, Bapak Erly Suhermanto, S.H., dengan didampingi oleh Hakim dan Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi dari Unsur Kepaniteraan dan Kesekretariatan PTUN Banda Aceh. Untuk Kategori Instansi Vertikal pada Monev tahun 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh memperoleh nilai 89,2 Menuju Informatif ujar Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Bapak Junaidi, S.E., C.Med., Sp. AP., Semoga ke depan dapat terus meningkat hingga menjadi yang terbaik dalam penyebarluasan informasi publik,” . kemudian beliau menjelaskan, penilaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dilaksanakan selama empat bulan, yakni sejak Agustus hingga November 2025. Proses penilaian diawali dengan pembentukan tim penilai yang terdiri dari Komisioner Komisi Informasi Aceh dan tenaga ahli dari unsur akademisi serta praktisi yang berpengalaman di bidang keterbukaan informasi publik.

Selanjutnya dilakukan penyusunan instrumen kuesioner evaluasi yang terdiri atas enam indikator penilaian. Tahapan evaluasi meliputi pengiriman kuesioner kepada badan publik, verifikasi website badan publik, presentasi pimpinan badan publik, hingga penetapan dan penyerahan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

 

Berikut Dokumentasinya :

Posted in Blog.