Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh terdiri dari 2 jenis :
- Prosedur Biasa
- Prosedur Khusus
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dapat diklik pada link dibawah ini :