Dalam rangka memberikan layanan informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah menetapkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor 546/SEK.PTUN.W1-TUN3/HM1.1/X/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh .
- Ketua, Wakil Ketua dan Panitera Pengadilan sebagai Dewan Pertimbangan
- Sekretaris sebagai Atasan PPID
- Panitera Muda Hukum sebagai PPID
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan TI, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian ORTALA dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai PPID Pelaksana
- Aparatur Pengadilan yang ditunjuk oleh Atasan PPID sebagai Petugas Layanan Informasi dan Dokumentasi
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh berpedoman pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh bertanggungjawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.