Profil PPID PTUN Banda Aceh

Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah melakukan pemberian layanan informasi Publik sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, Hal tersebut juga tertuang dalam Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : 55/KPTUN.W1-TUN3/SK.HM1/I/2025 tentang Struktur Pelaksana Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Tahun 2025 dengan Susunan Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai berikut :

  1. Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2.  Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi

Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Infromasi Publik. PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh bertanggungjawab dibidang koordinasi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh.