BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) mulai monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi 184 badan publik di Aceh tahun 2025. Proses monev berlangsung sejak Agustus hingga Oktober, dengan instrumen penilaian telah dikirimkan sejak 11 Agustus 2025.
“Terdiri dari tujuh kategori yaitu 47 Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), 23 Pemkab/Pemko, 68 instansi vertikal, 10 lembaga nonstruktural, 19 BUMN/BUMD, empat perguruan tinggi negeri, dan 13 partai politik nasional dan lokal,” kata Ketua KIA, Junaidi, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu, 13 Agustus 2025.
Dia mengatakan Tim Evaluator Monev KIA terdiri dari 10 orang. Lima orang diantaranya merupakan komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) dan sisanya merupakan tenaga ahli dari unsur LSM, jurnalis, dan akademisi.
Junaidi mengatakan monev menjadi salah satu tugas pokok komisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki No. 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Tujuannya memastikan badan publik memenuhi kewajiban penyediaan informasi yang akurat, tepat waktu, dan mudah diakses.
“Melalui monev, kami bisa mengidentifikasi kendala sekaligus mengukur sejauh mana pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan efektif. Hasilnya nanti akan menjadi dasar perbaikan layanan informasi badan publik di Aceh,” ujarnya,
Kata dia, batas waktu pengisian kuesioner ditetapkan selama 14 hari kerja, mulai 11–28 Agustus 2025. Badan publik yang memenuhi nilai kelulusan (passing grade) 65 akan melanjutkan ke tahap visitasi atau presentasi.
Untuk tingkat provinsi, penilaian lanjutan dilakukan melalui visitasi, sedangkan untuk tingkat kabupaten/kota melalui presentasi di kantor KIA.
“Pengumuman hasil akhir dan pemeringkatan akan dilakukan pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, November 2025,” kata Junaidi lagi.
Berdasarkan monev tahun 2024, partisipasi badan publik masih rendah. Dari 183 badan publik yang dinilai, hanya 76 atau 42 persen yang mengembalikan kuesioner, sementara 107 badan publik (58 persen) tidak merespons.
Saat itu kata Junaidi, hanya 33 badan publik masuk kategori informatif, sebanyak 12 menuju informatif, tiga badan publik cukup informatif, dan 11 kurang informatif, serta 17 tidak informatif.
Sumber : AJNN.NET