1.Daftar Informasi Publik (DIP)
2.Informasi tentang Perkara
- Informasi dalam register perkara;
- Data statistik perkara;
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
- Laporan penggunaan biaya perkara;
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Naskah cetak dari Putusan/Penetapan Pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.
3. Informasi tentang Pengawasan dan pendisiplinan
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya;
- Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Aparatur Pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik);
- Jumlah Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan;
- Inisial nama dan unit/ satuan kerja Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
- Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
- dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
- masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
- risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
- rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
- tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
- Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan;
- Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
- lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
5. Informasi tentang Organisasi, Admnistrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- Pedoman pengelolaan Organisasi, Administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan;
- Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan;
- Profil Hakim dan aparatur Pengadilan;
- Data statistik Kepegawaian;
- Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
- Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.