Informasi Tersedia Setiap Saat

1.Daftar Informasi Publik (DIP)

2.Informasi tentang Perkara

  • Informasi dalam register perkara;
  • Data statistik perkara;
  • Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;
  • Laporan penggunaan biaya perkara;
  • Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Naskah cetak dari Putusan/Penetapan Pengadilan tidak dapat diberikan apabila sudah tersedia dalam SIP.

3. Informasi tentang Pengawasan dan pendisiplinan

  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya;
  • Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Aparatur Pengadilan yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik);
  • Jumlah Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan;
  •  Inisial nama dan unit/ satuan kerja Hakim atau Aparatur Pengadilan yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.

4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan, dan Hasil Penelitian

  • Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
  • Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Agung, Keputusan Wakil Ketua Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/ atau berdampak penting bagi publik, antara lain:
  1. dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya Peraturan Mahkamah Agung;
  2. masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
  3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap didiskusikan secara lebih luas;
  4. rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut;
  5. tahapan perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
  • Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan;
  • Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan;
  • Daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
  • lnformasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.

5. Informasi tentang Organisasi, Admnistrasi, Kepegawaian dan Keuangan

  • Pedoman pengelolaan Organisasi, Administrasi, personel, dan keuangan Pengadilan;
  • Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan;
  • Profil Hakim dan aparatur Pengadilan;
  • Data statistik Kepegawaian;
  • Anggaran Pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya;
  • Surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan Pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  • Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia;
  •  Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.