PROSEDUR LAYANAN
Informasi Prosedur Pelayanan Informasi Oleh PPID PTUN Banda Aceh
Prosedur Permohonan Informasi
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dapat diklik pada link dibawah ini
Lebih LanjutProsedur Pengajuan Keberatan
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan adalah sebagai berikut
Lebih LanjutProsedur Sengketa Informasi
Prosedur Sengketa Informasi dapat dilihat pada link dibawah ini
Lebih LanjutInformasi Secara Berkala
Informasi Secara Berkala pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dapat diklik pada link dibawah ini
Lebih LanjutInformasi Tersedia Setiap Saat
Informasi yang tersedia setiap saat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sebagai berikut
Lebih LanjutInformasi Yang di Kecualikan
Informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada link dibawah ini
Lebih LanjutVisi dan Misi
Visi
"Terwujudnya keterbukaan informasi publik PTUN Banda Aceh secara modern”
Misi
- Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
- Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

TIM PPID

PROFIL PPID
Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : 55/KPTUN.W1-TUN3/SK.HM1/I/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Tahun 2025 dengan Susunan Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai berikut :
- Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
- Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
- Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi
(Vide SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan )