PROSEDUR LAYANAN

Informasi Prosedur Pelayanan Informasi Oleh PPID PTUN Banda Aceh

Prosedur Permohonan Informasi

Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dapat diklik pada link dibawah ini

Lebih Lanjut

Prosedur Pengajuan Keberatan

Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan adalah sebagai berikut

Lebih Lanjut

Prosedur Sengketa Informasi

Prosedur Sengketa Informasi dapat dilihat pada link dibawah ini

Lebih Lanjut

Informasi Secara Berkala

Informasi Secara Berkala pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh dapat diklik pada link dibawah ini

Lebih Lanjut

Informasi Tersedia Setiap Saat

Informasi yang tersedia setiap saat pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh sebagai berikut

Lebih Lanjut

Informasi Yang di Kecualikan

Informasi yang dikecualikan dapat dilihat pada link dibawah ini

Lebih Lanjut

PERMOHONAN INFORMASI

Klik Tombol ini untuk melakukan Pengajuan Permohonan Informasi

KEBERATAN INFORMASI

Klik Tombol ini untuk melakukan Pengajuan Keberatan Informasi

Visi dan Misi

Visi

"Terwujudnya keterbukaan informasi publik PTUN Banda Aceh secara modern”

Misi

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  3. Memastikan pengelolaan layanan informasi publik didukung oleh sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas
  4. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung pengelolaan keterbukaan informasi publik

TIM PPID

PROFIL PPID

Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Nomor : 55/KPTUN.W1-TUN3/SK.HM1/I/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Tahun 2025 dengan Susunan Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi sebagai berikut :

  1. Ketua dan Panitera sebagai Dewan Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Sekretaris sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  3. Panitera Muda Hukum sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
  4. Panitera Muda Perkara, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, dan Kepala Sub Bagian Umum Keuangan Sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana.
  5. Aparatur Pengadilan sebagai Petugas Layanan Informasi
    (Vide SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan )