PERMOHONAN INFORMASI
Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi.
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh terdiri dari 2 jenis : Prosedur Biasa Prosedur Khusus Untuk lebih jelas mengenai tata cara
Syarat dan Prosedur Pengajuan : A. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak disediakannya informasi yang
Donec congue nibh ex, ut dapibus erat mattis vitae. Quisque pulvinar ultricies lorem, eget fermentum lectus faucibus auctor. Duis viverra sem vitae velit tempor tincidunt.
DIP Informasi tentang Perkara dan Persidangan – Putusan dan Penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum – Buku Register Perkara –
Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi
Klik tombol berikut untuk melakukan Permohonan Informasi.
Klik tombol berikut untuk melakukan Keberatan Informasi